Diduga Ikut Terlibat Dugaan Korupsi SPK Fiktif KMK, RL Susul HG Masuk Buih Oleh KANDARIAN Kamis, Februari 22, 2024 PRABUMULIH, KABAR PATROLI – Setelah HG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN di Prabumulih, hingga dititipkan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Rutan Klas II Prabumulih. Kini inisial “RL” bakal menemani HG dengan kasus yang sama.Hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih kembali menetapkan 1 tersangka baru dari Bank BUMN bekerja sebagai AO, yaitu RL.Kajari Prabumulih, Roy Riady SH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Jaksa Penyidi, Khilluwa Nadhira SH menjelaskan, tersangka RL adalah AO bank BUMN.Hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Prabumulih, RL punya peranan penting dalam memuluskan pengajuan KMK bank BUMN diajukan RL. Hingga, bisa cair Rp 2 miliar dan menjadi kredit macet pada akhirnya,” jelas Mang Oy, sapaan akrabnya, sambil menyebutkan, kalau sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan selama pengembangan kasus. Setidaknya, rincinya sekitar 10 saksi.Ungkapnya, selama kurang lebih 6 tahun, RL ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan berjam-jam sejak pagi, Rabu, (21/2/2024). Dan, juga telah dipastikan kesehatannya diperiksa Tim Kesehatan RSUD Prabumulih.“Sudah ada 2 alat bukti cukup, makanya Tim Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan RL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, guna proses hukumnya,” jelas pria disapa mang Oy ini sambil menerangkan, hasil kordinasi dari BPKP Palembang, kerugian ditaksir di atas Rp 1 miliaran.Sama halnya HG, kata ayah tiga anak ini, RL juga dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dan, ancamannya 20 tahun penjara. “Proses hukum kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN ini, sejauh ini terus disidik dan dikembangkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih,” ucap pria alumni FH UMP ini. Berbagi :