Simpan 60 Paket Sabu, Betino Stw Masuk Obak
Tersangka Yetti, digerebek di sebuah bedeng di Jalan Bukti Telunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dari tangannya, disita 60 paket kecil sabu dikemas dalam plastik bening seberat 10,24 gram.
Pengakuannya dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH mengatakan, kalau baru 2 bulan menjalankan bisnis sabu tersebut.
“Modalnya Rp 1,2 juta, diambil dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kita pecah jadi 60 paket kecil, dijual bisa laku Rp 2,5 juta,” ujar janda satu anak ini.
Diakuinya, sebelum telah menjalankan bisnis ini di Desa Gunung Raja, Kecamatan Ranbang Niru, Kabupaten Muara Enim. “Konsumennya, kita jual di Kabupaten Muara Enim. Desa Gunung Raja, di Prabumulih baru satu bulan,” sebutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk menjelaskan, IRT ini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Terancam pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. Dan, denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit 1/3-nya,” terang Endro, sapaan akrabnya.
Keterangan tersangka, YT. Beber suami Ivone Endro ini, pengakuannya berstatus bandar dan juga pengedar sabu baru sekitar 2 bulan dijalaninya. “Adalah barang milik BR, warga PALI. Terus kita kembangkan kasusnya,” tutupnya.