Kades Karang Agung Lubai Ulu Muara Enim, Bakal Gugat Salah Satu Awak Media ke Dewan Pers
Kades Karang Agung Lubai Ulu Muara Enim, Bakal Gugat Salah Satu Awak Media ke Dewan Pers
Muara Enim — Bayu Virmansyah, Kepala Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, menegaskan dirinya tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap HD (40), warga Dusun III Karang Agung, seperti yang diberitakan oleh salah satu portal media online.
Dalam konfirmasinya kepada awak media, Bayu menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia hanya menegur serta menasehati HD untuk berhenti menggunakan narkoba.
“Sama sekali tidak ada pemukulan atau penganiayaan terhadap HD. Saya hanya menegurnya karena ia sudah terlalu jauh terjerumus dalam penggunaan narkoba.” ujar Bayu Virmansyah saat ditemui awak media.
Menurut Bayu, teguran tersebut dilakukan karena kondisi HD yang memprihatinkan akibat penyalahgunaan narkoba, dimana rumah rumah tangga HD berantakan, rumah dan kebun pun telah habis terjual.
Mengenai sengketa tanah yang disebutkan dalam berita tersebut, Bayu menjelaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan oleh HD telah dijual oleh ayah HD kepada saudara Gono secara sah dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT).
“Tanah yang dipermasalahkan itu sebenarnya sudah dijual oleh ayah HD kepada saudara Gono, dan itu sah secara hukum karena sudah diterbitkan SPPHT,” tambah Bayu.
Ia juga mengkritik pemberitaan yang diterbitkan oleh portal berita Pos Metro, dengan menyatakan bahwa tidak ada konfirmasi dari pihak media tersebut sebelum berita diterbitkan.
Bayu berencana melaporkan portal berita tersebut ke Dewan Pers jika tidak segera memberikan hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Bayu menduga Pos Metro telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyebarkan informasi yang keliru dan mengandung fitnah. Ia juga mempertimbangkan untuk menggugat portal berita tersebut dengan Pasal 5 Jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers dengan ancaman pidana denda maksimal Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Tidak ada konfirmasi dari media tersebut sebelum berita itu diterbitkan. Bahkan saya tidak berikan hak jawab dan koreksi, oleh karena itu saya akan melaporkan media online PosMetro.id ke Dewan Pers,” pungkas Bayu.
Mengakhiri sesi wawancara, Bayu menyoroti pentingnya verifikasi informasi dalam praktik jurnalistik dan berharap Dewan Pers akan menindaklanjuti laporannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: mitratoday.com