Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cabuli Santri Oknum Ustadz Pesantren di Desa Menanti Diproses Polisi

Photo: Tersangka Oknum Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren berinisial ASP (30) tertunduk lesu dihadapan petugas kepolisian Rabu (27/9/24).

MUARA ENIM| KABARPATROLI -- Heboh Oknum Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren di duga telah melakukan perbuatan Asusila alias mencabuli anak dibawah umur santrinya sendiri di Desa Menanti Kecamatan. Lubai Induk Kabupaten. Muara Enim Provinsi. Sumatera Selatan - Indonesia.

Mendapat informasi tersebut di atas tim Kabar Patroli langsung melakukan investigasi ke lokasi tempat kejadian perkara. Jum'at (29/9/24).

Kabar Patroli mendapati suasana diarea Pondok Pesantren HIDAYATUL ULUM, desa Menanti didapati dalam keadaan sepi dan tidak ada lagi aktivitas belajar mengajar disana, hanya terlihat aktivitas beberapa orang sibuk mengemasi barang yang ada disana dua unit mobil truk tapak diarea lokasi pesantren terlihat penuh berisi barang, informasinya barang-barang tersebut akan diangkut ke cabang pondok pesantren tersebut yang ada di daerah Patra Tani Gelumbang.

Damai selaku Kepala Desa Menanti di Kecamatan Lubai Induk, saat dimintai keterangannya terkait informasi tersebut ia menjelaskan bahwa mengenai kasus tersebut untuk saat ini sedang di proses oleh pihak kepolisian di Polres Muara Enim, "terangnya. Jum'at (29/9/24) Pukul. 13.30 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun tim Kabar Patroli mengenai kronologis kejadian perkara tersebut, ternyata kejadian terjadi pada tahun 2023, baru terungkap Rabu (27/9/24).


Korban berinisial ASH (18) adalah santri Hidayatul Ulum Warga Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Perbuatan malang yang dialami oleh ASH (18) konon terjadi di kamar tersangka Ustat berinisial ASP (30). Kejadian bermula dengan cara tersangka tersangka ASP,  memanggil korban dan temannya berinisial WS (21) untuk datang kekamar tersangka.

Saat kedua santri tersebut sampai dikamar tersangka, secara tiba-tiba tersangka ustadz ASP, langsung saja memeluk korban dan tersangka dari arah depan kemudian tersangka memaksa saksi dan korban untuk saling berc!uman didepan tersangka.

Setelah puas melihat saksi dan korban berc!uman barulah kemudian tersangka memaksa saksi dan korban untuk mengisap dan menjilati t3tek tersangka, setelah tersangka merasa puas baru kemudian tersangka menciumi t3tek kedua saksi dan korban secara bergantian, 

Setelah merasa puas menunaikan hasrat iblisnya tersangka langsung menyuruh saksi dan korban untuk kembali lagi ke pondoknya untuk tidur, perbutan bulus tersangka yaitu  dengan cara meng iming-iming akan membangunkan rumah untuk korban dan saksi.


Jika terbukti bersalah artinya tersangka oknum ustat cabul pimpinan ponpes yang ada di desa Menanti telah menabrak. Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Tim Kabar Patroli