Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MUSRENBANGDES TAHUN 2025 DESA BERINGIN BERJALAN LANCAR

MUARA ENIM, KABAR PATROLI – Jumat (17/1/25), Pukul 08.30 Wib, berlangsung kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Beringin Kecamatan Lubai Induk Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan - Indonesia giat tersebut berjalan lancar.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau biasa disingkat dengan Musrenbangdes, merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di Indonesia. 

Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Lubai Induk, Pendamping Desa, Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH, MH, Babinsa, Kepala Desa serta Perangkat Desa Beringin, Ketua BPD, PKK , Bidan Desa, RT, Karang Taruna beserta seluruh Kadus Desa Beringin.

Musyawarah dibuka oleh pembawa acara, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara selanjutnya dibuka dengan pembacaan Do'a dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Pendamping Desa dan dilanjutkan oleh Kepala Desa Beringin, Berri Putra Prabu.

Dalam sambutannya, kades menyampaikan bahwa menyusunan RKP Desa ini harus mencermati RPJM Desa, sehingga program-program yang akan dilaksanakan tahun depan haruslah berdasarkan RPJM Desa Beringin.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolsek dan diteruskan acara usulan menyampaian materi RKP Desa Tahun 2025 - 2026.

Kepala Desa Beringin Berri Putra Prabu," menegaskan bahwa Sebelum menyepakati RKP Desa tahun 2025, telah dicermati terlebih dahulu program-program yang ada di RPJM Desa tahun sebelumnya dan akhirnya disepakati program-program apa saja yang akan menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2025 - 2026.

Selain membahas RKP Desa, pada musyawarah ini juga membahas DU RKP Desa untuk tahun 2026.

Setelah pembahasan RKP Desa T.A. 2025 selesai, maka dilakukan penandatanganan berita acara musyawarah oleh Kepala Desa Beringin Ketua BPD Beringin dan wakil masyarakat Desa.***Chairo