Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMERINTAH KECAMATAN LUBAI GELAR RAPAT BERSAMA BAHAS INDIKASI LIMBAH PT. ANUGRAH SAWIT LANGGENG

MUARA ENIM, KABAR PATROLI – 21 April 2025 – Pemerintah Kecamatan Lubai bersama unsur Tripika, Kepala Desa se-Kecamatan Lubai, dan perwakilan PT. Anugrah Sawit Langgeng (PT. ASL) menggelar pertemuan penting di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, untuk membahas dugaan pencemaran limbah yang mencemari aliran Sungai Lubai.

Rapat yang berlangsung pada hari Senin (21/4) ini diadakan menyusul laporan masyarakat dan temuan lapangan mengenai perubahan kualitas air sungai serta adanya kematian ikan secara massal di aliran Sungai Lubai.

Camat Lubai menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat pencemaran limbah berasal dari aktivitas PT. ASL. Hal ini turut didukung oleh hasil peninjauan langsung yang dilakukan oleh Kepala Desa Beringin, yang menemukan tanda-tanda pencemaran di sepanjang Sungai Air Gelam dan Sungai Lubai.

Sementara itu, Kapolsek Lubai menyatakan bahwa sampel air dari lokasi telah diambil dan akan segera diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dilakukan uji laboratorium. “Kami juga menghimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan air Sungai Lubai, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun konsumsi ikan, hingga hasil laboratorium resmi keluar,” ujarnya.

Kepala Desa Pagar Gunung, selaku Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Lubai, menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antar kepala desa, operasional PT. ASL diminta untuk dihentikan sementara karena telah merugikan ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat sekitar.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari PT. Anugrah Sawit Langgeng menyampaikan permohonan untuk menyelesaikan pengolahan buah sawit yang sudah masuk ke pabrik pada hari ini. Pihak perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menghentikan operasional terhitung mulai 22 April 2025 pukul 23.59 WIB, hingga SOP perusahaan diperbaiki dan disetujui bersama.

Kesepakatan dalam rapat menghasilkan beberapa poin penting, yaitu:

- Penghentian sementara operasional PT. ASL mulai 22 April 2025 pukul 23.59 WIB hingga SOP perusahaan diperbaiki dan disepakati.
- PT. ASL bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan, termasuk penebaran tawas di tiga titik sungai (Jembatan Pertamina, Jembatan Beringin, dan Jembatan Pagar Gunung), serta penebaran kembali bibit ikan di Sungai Lubai.
- Perusahaan tidak diperkenankan melakukan PHK atau pemotongan gaji karyawan selama masa penghentian operasional.
- PT. ASL wajib melakukan musyawarah dengan Tripika dan seluruh Kepala Desa sebelum kembali beroperasi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen semua pihak untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta mendorong operasional industri yang lebih bertanggung jawab di wilayah Lubai.